PENGERTIAN FIQIH


Fiqh, secara etimologi berarti pemahaman yang mendalam dan membutuhkan pengerahan potensi akal. Pengertian tersebut dapat ditemukan dalam Al-Qur’an, yakni dalam surat Thaha (20) : 27-28, An-Nisa (4) : 78, Hud (11) : 91. Dan terdapat pula dalam hadis, seperti sabda Rasulullah SAW :“Apabila Allah mengizinkan kebaikan bagi seseorang, Dia akan memberikan pemahaman agama (yang mendalam) kepadanya.”(H.R. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad Ibnu Hanbal, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Adapun pengertian fiqih secara terminologi, pada mulanya diartikan sebagai pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran agama, baik berupa akidah (ushuliah) maupun amaliah (furu’ah). Ini berarti fiqih sama dengan pengertian syari’ah Islamiyah.  Pada perkembangan selanjutnya, fiqih merupakan bagian dari syari’ah Islamiyah, yaitu pengetahuan tentang hukum syariah Islamiyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa dan berakal sehat (mukallaf) dan diambil dari dalil yang terinci.
Untuk lebih jelasnya tentang definisi fiqih secara terminologi dapat dikemukakan pendapat para ahli fiqih terdahulu, yaitu :
“Ilmu tentang syara’ perbuatan manusia (maliah) yang diperoleh melalui dalil-dalilnya yang terperinci”
Sementara itu, ulama lain mengemukakan bahwa fiqih adalah :
“Himpunan hukum syara’ tentang perbuatan manusia (amaliah) yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci.”
Definisi pertama menunjukan bahwa fiqih dipandang sebagai ilmu yang berusaha menjelaskan hukum. Sedangkan definisi kedua menunjukkan fiqih dipandang sebagai hukum. Hal ini terjadi karena adanya kemiripan antara fiqih sebagai ilmu dan fiqih sebagai hukum. Ketika fiqih didefinisikan sebagai ilmu, diungkapkan secara deskriptif. Manakala didefinisikan sebagai hukum dinyatakan secara deskriptif.
Kata fiqh dan tafaquh, keduanya berarti “pemahaman yang dalam”, sering digunakan dalam Al-Qur’an dan hadis-hadis. Al-Qur’an telah mengatakan kepada kita : “Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pemahaman mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. 9:122).
Di dalam hadis, Nabi telah berkata kepada kita : “Barang siapa dari umatku yang mempelajari empat puluh hadis; Allah akan membangkitkannya sebagai seorang faqih yang alim”.


   Objek Kajian

Keterangan di atas menunjukan bahwa objek kajian fiqih ialah hukum perbuatan mukallaf, yakni halal, haram, wajib, mandub, makruh, dan mubah beserta dalil-dalil yang mendasari ketentuan hukum tersebut.
Dari definisi tersebut, dapa diketahui bahwa pembahasan ilmu Fiqh itu ada 2 macam, yaitu:
1.      Pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan manusia yang praktis. Oleh karena itu, hukum-hukum mengenai i’tiqad (keyakinan) seperti ke-Esa-an Allah, terutama para rasul, serta penyampaian risalah Allah oleh para rasul, keyakinan tentang hari kiamat dan hal-hal yang terjadi pada saat itu, kesemuannya tidak termasuk di dalam pengertian fiqh menurut istilah.
2.      Pengetahuan tentang dalil-dalil yang terinci (mendetail) pada setiap permasalahan. Seperti bila dikatakan , membeli secara berpesan, itu harus menyerahkan uangnya terlebih dahulu pada waktu akad, maka ia disertai dalilnya dari al-Qur’an. Jika dikatakan, bhawa setiap penambahan dari harta pokok itu disebut riba, maka hal itu disertai dalilnya dari al-Qur’an yang berbunyi :
 فإن لم تفعلوا فأذنوا بحرب من الله ورسوله وإن تبتم فلكم رؤوس أموالكم لا تظلمون ولا تظلمون
Artinya :   “Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu. Kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (QS. Al-Baqarah : 279)

Bila dikatakan, bahwa memakan harta benda orang lain dengan cara yang tidak sah itu haram, maka disebutkan pula dalilnya dari al-Qur’an yang berbunyi :
ولا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل وتدلوا بها إلى الحكام لتأكلوا فريقا من أموال الناس بالإثم وأنتم تعلمون
Artinya :   “Dan janganlah kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil”. (QS. Al-Baqarah : 188)

Dari sini dapat diketahui, bahwa pembahasan ilmu Fiqh adalah hukum yang terinci pada setiap perbuatan manusia, baik halal, haram, makruh atau wajib beserta dalilnya masing-masing.

             Tujuan 
Tujuan akhir pembelajaran ilmu fiqih adalah mencapai keridoan Alloh SWT karena kita berusaha melaksanakan syariatNya di muka bumi ini , sebagai pedoman hidup berkeluarga, maupun hidup bermasyarakat.
Dengan modal pemahaman syariah yang di sampaikan oleh UtusanNya itu, manusia dituntut untuk menerapkannya di semua aspek kehidupan aqidah, ibadah hingga muamalah yang bertujuan mencapai kemaslahatan dunia maupun ridhoNya di akhirat .
Imam Syatibi seorang ulama Fuqaha atau Faqih telah meneliti tujuan hukum Islam yang digali dari sumber Al Quran dan As sunnah menyimpulkan bahwa maqashid al syariah (tujuan hukum Islam) di dunia ada lima hal, yang dikenal dengan maqashid al Khamsah yaitu :
1. Memelihara agama (Hifdz al-Din). Yang dimaksud dengan agama di sini adalah agama dalam arti sempit (ibadah mahdhah) yaitu hubungan manusia dengan Alloh SWT, termasuk di dalamnya aturan tentang syahadat, shalat, zakat, shaum, haji, dan aturan lainnya yang meliputi hubungan manusia dengan Alloh SWT, dan larangan yang meninggalkannya.
2. Memelihara diri (Hifdz al-Nafs). Termasuk di dalam bagian kedua ini, larangan membunuh diri sendiri dan membunuh orang lain, larangan menghina dan lain sebagainya, dan kewajiban menjaga diri.
3. Memelihara keturunan dan kehormatan (Hifdz al-nas/irdl). Seperti aturan - aturan tentang pernikahan, larangan, perzinahan, dan lain - lain.
4. Memelihara harta (Hifdz al mal). Termasuk bagian ini, kewajiban zakat, larangan mencuri, dan menghasab harta orang.
5. Memelihara akal (Hifdz al-Aql). Termasuk di dalamnya larangan meminum minuman keras, dan kewajiban menuntut ilmu.
Pengertian al-hifdz di dalam maqashid ini mempunyai dua aspek yaitu:
1. Aspek yang menguatkan unsur - unsur maqashid dan mengokohkan prinsip - prinsipnya. Melaksanakan segala perintah serta meninggalkan yang dilarang sesuai dengan aturannya, termasuk dalam aspek yang pertama ini. Aspek ini disebut aspek Min janis al wujud yaitu segala pengaturan dan usaha yang menguatkan dan mengembankan eksistensi maqashidu syariah.
2. Aspek yang menghalangi hilangnya maqashid. Di sinilah letaknya Fiqh Jinayat yang memberikan sanksi kepada setiap orang yang melakukan jarimah (tindak pidana), dan di sini pula letaknya amar maruf nahyi munkar. Aspek ini disebut aspek Min janib al adam, yaitu segala pengaturan dan usaha agar maqashid syariah ini tidak sirna dari muka bumi.
Untuk kelima maqashid di atas, ada aturan - aturan yang bersifat dharuriyat, bersifat hajiyaat, dan bersifat tahsiniyaat. Yang dimaksud dengan aturan yang dharuriyaat adalah aturan yang tidak bisa mesti ada agar tercapau kemaslahatan hidup. Apabila aturan yang dharuriyat ini hilang, maka kemaslahatan tidak akan mantap bahkan akan mengarah kemafsadatan. Termasuk yang dharuriyat adalah masalaha keimanan, aturan - aturan pokok di dalam ibadah mahdhah, memelihara diri, akal, keturunan dan harta.
Adapun yang dimaksud dengan aturan yang hajiyaat adalah aturan - aturan yang bertujuan agar hidup ini tidak dirasakan sempit dan sulit, tetapi memiliki keluasan dan fleksibilitas. Contohnya aturan - aturan yang berkaitan dengan rukhsah, boleh jama' dan qashar bagi yang berpergiaan, adanya aturan membayar diyat bagi orang yang dimaafkan oleh wali si terbunuh dalam kasus pembunuhan dan aturan - aturan lainnya. Dan adapun aturan tahsiniyaat adalah aturan - aturan yang terkait erat dengan sikap dan tingkah laku yang terpuji, mendorong manusia untuk berakhlak al karimah dan menjauhkannya dari al akhlaq al madzmumah (sikap tercela).
Contoh aturan tahsiniyaat ini adalah aturan - aturan yang berkaitan dengan thaharah dan ibadah - ibadah sunnah dalam ibadah mahdhah; menutup aurat, sopan santun dalam cara makan, minum, dan berpakaian.

Menurut Prof Djazuli dalam buku Fiqh Siyasah dijelaskan perlunya hifdzu al umah sebagai salah satu maqashidul syariah. Baik umat dalam arti luas yaitu seluruh makhluk Alloh, umat dalam arti umat manusia, umat dalam arti komunitas tertentu bukan individu, yang juga banyak disebut dalam Al Quran dan As Sunnah.

0 komentar :

Posting Komentar

Cancel Reply

Pengikut